Judi Sabung Ayam di Koto Tangah Dibubarkan oleh Satpol PP

Membuat resah masyarakat sekitar, arena judi sabung ayam dibubarkan oleh Satuan Berita Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Selasa (15/3/2022).

Berawal berasal dari terdapatnya laporan berasal dari penduduk di kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kepada Satpol PP Padang yang merasa terganggu dengan aktivitas judi sabung ayam yang sering dilakukan oleh beberapa orang di lokasi tersebut.

Kepala P3D Bambang Suprianto beserta jajarannya langsung melakukan pengawasan, memang benar di lokasi yang disampaikan ada kesibukan “sabung ayam” yang dilakukan warga, kegiatan ini diduga merupakan kesibukan perjudian terselubung.

Pemilik tempat juga laksanakan pemanggilan untuk menghadap ke PPNS, sementara itu petugas segera membubarkan aktivitas tersebut.

Terkait perihal tersebut, Kapolres Padang, Mursalim mengatakan, untuk menanggapi keresahan masyarakat, Satpol PP tentunya bakal menangani hal-hal yang meresahkan, tentunya tidak lepas dari tugas dan fungsi kita menjaga ketentraman dan ketertiban. memesan.

“Untuk dapat melindungi kenyamanan di seluruh lingkungan dan tentunya aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat akan kami senantiasa laksanakan penertiban,” jelas Mursalim.

Berita Berhasil Membekuk Bandar Judi di Simalungun